Ketua Umum IDI : Dokter Terawan Masih Berstatus Anggota IDI

63
0

Jakarta (09/04) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait rekomendasi pemecatan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Ikatan Dokter Indonesia, Prof.Dr. I. Oetama Marsis menyebut tersebarnya surat rekomendasi MKEK berdampak negatif dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan profesi kedokteran serta institusi terkait.

PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Oetama di gedung Sekretariat PB IDI di Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Pada waktu yang bersamaan, Oetama pun menjelaskan jika IDI menunda pemberhentian sementara terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. Dokter bintang 2 itu pun kata Oetama, masih berstatus sebagai Anggota IDI.

Kami Pengurus Besar IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu,” ujar Oetama.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Selasa (23/3) lalu memberhentikan sementara dr. Terawan dengan alasan praktik ‘cuci otak’ yang selama ini dilakukan dr Terawan dianggap menyalahi kode etik kedokteran.

[teks timnewsroom | foto shopback]

LEAVE A REPLY