Ketua RT di Tangerang jadi tersangka kasus main hakim sendiri

266
0

Jakarta (14/11) – Ketua RT yang berinisial T ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengarakan dan penganiayaan pasangan yang dituduh berlaku mesum di Cikupa, Tangerang, Banten.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif, menyebut T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.

T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi massa,” kata Sabilul saat memberikan keterangan pers melalui akun facebook pribadinya, Selasa (14/11).

Selain itu, T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.

Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin,” lanjut Sabilul.

Perbuatannya melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” lanjut dia.

Untuk diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N. Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

[teks tim newsroom | foto kompas.com]

Baca juga:
Dokter Helmi beli 2 pucuk senjata seharga Rp 45 juta
Divonis 1,5 tahun penjara, Buni Yani tidak ditahan
Rangkaian tur Joey Alexander Trio

LEAVE A REPLY