Keren! Stiker Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code

383
0
Keren! Stiker Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code

I-Listeners, kini stiker pengesahan STNK bisa digantikan dengan QR Code apabila membayar pajak secara online. Dengan begitu, pengendara tak perlu ribet mengambil STNK baru di kantor Samsat.

Bayar pajak STNK tahunan melalui online di aplikasi Signal akan diberikan bukti pembayaran sah berupa QR Code.

Masyarakat yang membayar pajak secara online tapi belum mengambil STNK baru tidak perlu khawatir seumpama menemui razia, cukup tunjukan bukti QR Code.

Keren! Stiker Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code

“Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian, di-print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu,” kata Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Perwakilan Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

“Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ,” tuntas dia.

Lebih lanjut Taslim menjelaskan QR Code merupakan pengganti stiker hologram sebelumnya ditempel di STNK yang pajaknya sudah dibayarkan. QR Code sebagai bukti fisik pembayaran yang sah.

Keren! Stiker Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code

QR Code ini hanya tersedia di Signal, aplikasi yang dibuat khusus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini sudah tersedia di sistem operasi Android dan iOS.

Untuk memvalidasinya, QR Code ini “ditembakkan” ke pemegang akun Signal. QR Code ini sebagai bukti ketika ada pemeriksaan di jalan. Guna mempermudah petugas polisi, QR Code sebaiknya dicetak dan diselipkan di STNK.

Baca Juga: Mahasiswa Unand Buat Drone Dari Serat Rami, Siap Kontes!

Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi ini tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker sebagai bukti bayar atau pengesahan ulang.