Tidak hanya lewat telepon, Kemenkes juga mendapat laporan mengenai antusiasme masyarakat mendaftar sebagai peserta JKN. Salahsatunya di RS Ciptomangunkusumo dan RS Kariadi Semarang.
“Masyarakat sangat antusiasme mendapatkan informasi awal mengenai bagaimana ikut Jaminan Kesehatan Nasional”, ujarnya.
Murti menambahkan, untuk mendaftar silakan datang ke kantor BPJS terdekat, dengan membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, 2 lembar foto ukuran 3×4, dan mengisi formulir. Selanjutnya calon peserta akan mendapat slip pembayaran iuran yang harus disetorkan di bank yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah membayar, calon peserta perlu melapor kembali ke loket BPJS, dengan meunjukkan slip pembayaran dari bank untuk mengambil kartu JKN.