Kementerian Agama Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bagi Zakat Secara Massal

16
0
Kementerian Agama Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bagi Zakat Secara Massal

Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama atau Kemenag, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membagikan zakat secara massal.

Alasan utama tidak membagikan zakat secara massal adalah dengan untuk menghindari potensi kerumunan masyarakat di tenagh pandemi virus Covid-19. Tarmizi Tohor juga menyarankan agar masyarakat lebih baik menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel.

Kementerian Agama Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bagi Zakat Secara Massal

“Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” ungkap Tarmizi mengutip keterangan resminya di laman Bimas Islam Kemenag, 7 April 2022.

Selain menimbulkan kerumunan, Tarmizi juga mengatakan bahwa pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga berpotensi menyuburkan mental masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki atau pemberi zakat.

Kementerian Agama Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bagi Zakat Secara Massal

Pada bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat memberikan zakat secara massal. Dengan kegiatan tersebut banyak penerima zakat yang tidak teratur dan menibulkan kericuhan. Sehingga dengan imbauan tersebut diharapkan tidak terjadi kejadian serupa.

Kementerian Agama Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bagi Zakat Secara Massal

Tarmizi menambahkan bahwa kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Seputar Vaksin

“Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” jelas Tarmizi.

Penulis: Fadia Syah Putranto