Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Seputar Vaksin

37
0
Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Seputar Vaksin

Pengumumunan libur dan cuti bersama hari raa Idul Fitri dan Lebaran 2022 telah resmi disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang jatuh pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Seputar Vaksin

Perayaan lebaran tahun ini tentunya akan berbeda setelah dua tahun sebelumnya masyarakat Indonesia tidak diizinkan mudik karena pandemi Covid-19. Meski pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan mobilitas, namun ada beberapa syarat perjalanan lebaran seputar vaksin yang perlu Anda perhatikan. Lebih jelasnya simak ulasan berikut ini:

1. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negative PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Sementara masyarakat dengan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negative tes antigen atau 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam sebelum melakukan keberangkatan.

3. Untuk pelaku perjalanan dengan dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negative PCR minimal 3×24 jam sebelum berangkat mudik.

4. Anak dibawah usia 6 tahun, dikecualikan mengenai kebijakan vaksin atau tidak wajib menunjukkan tes atigen atau PCR. Namun, harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan.

5. Sementara untuk anak usia 6-17 tahun, tidak perlu melakukan test namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Joko Anwar Akan Sutradari Film Horor Hollywood “Fritzchen”

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Seputar Vaksin

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3×24 jam sebelum berangkat. Serta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.

Itu dia update terbaru mengenai syarat perjalanan mudik lebaran mengenai vaksin I Listeners.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto