Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan beras asal Vietnam yang masuk tersebut bersifat legal karena ada surat-surat yang lengkap, serta membayar bea masuk ketika diperiksa oleh pihak Dirjen Bea dan Cukai.
“hanya berasnya saja yang berbeda”, kata Menkeu.
Namun Chatib mengatakan jenis berasnya saja yang berbeda dimana seharusnya surat persetujuan impor atau SPI uang diberikan oleh Kemendag adalah untuk beras yang berasal dari thailand tapi nyatanya berasnya berasal dari vietnam.
Terkait temuan tersebut, pihak dirjen bea dan cuka akan memeriksa beberapa importir untuk dimintai penjelasan.