Hal ini dikarenakan kewenangan Kementerian Perhubungan terbatas hanya mengatur angkutan antar kota antar provinsi. Di Jakarta hari ini, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan persoalan kepastian tarif merupakan kesepakatan pemda dan organda. Selain AKAP, pemerintah juga tidak menaikkan tarif untuk kapal dan penyeberangan serta tarif kereta api.