Kebijakan Full Day School 2023 Ditolak Munas NU

12
0
Kebijakan Full Day School 2023 Ditolak Munas NU

Kebijakan Full Day School alias sekolah lima hari penuh hingga sore hari ditolak Forum Musyawarah Nasional atau Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nadlatul Ulama (NU) pada Selasa (19/9/23).

“Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini,” ujar Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin ketika membacakan hasil rekomendasinya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9).

Kebijakan Full Day School 2023 Ditolak Munas NU

Abdul Ghaffar Rozina Atau akrab disapa Gus Rozin mengatakan kebijakan penerapan lima hari sekolah ini awalnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam Perpres itu mengatur Hari Kerja disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Akan tetapi, Gus Rozin menilai aturan ini ditafsir secara liar karena kegiatan sekolah dilaksanakan dalam waktu lima hari dengan durasi lebih panjang.

“Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari,” kata dia.

Kemudian Gus Rozin juga menjelaskan terdapat dua alasan menolak aturan lima hari sekolah dari aspek sosiologis dan yuridis.

Kebijakan Full Day School 2023 Ditolak Munas NU

Menurut alasan sosiologis, Gus Rozin menilai kebijakan sekolah lima hari mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan. Pasalnya, kegiatan keagamaan biasanya didapatkan anak-anak saat waktu sore selepas sekolah umum.

“Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i’tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam,” kata dia.

Untuk aspek yuridis, ia mengatakan sudah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja.

Permendikbud ini dicabut, lanjut dia, dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.

Baca Juga: Buntut Kasus Siskaeee, Kominfo Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi

“PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga,” katanya.

Bagaimana tanggapan Anda terkait kebijakan full day school, I-Listeners?