Di kantor KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penggeledahan dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka di tempat tersebut. Sebelumnya, pada kasus ini KPK menduga terjadi penggelembungan harga nilai proyek oleh para tersangka sehingga negara dirugikan. KPK juga menetapkan 3 orang menjadi tersangka yaitu Tubagus Chaeri Wardana adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah. Direktur PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Prihatna dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan serta Promosi Kesehatan kota Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari.