Di Kantor Presiden Jakarta hari ini Kapolri mengatakan, kasus Kompol AD yang mencuri dokumen di markas BNN merupakan murni pelanggaran indisipliner karena dilakukan diluar tugas dan kewenangannya. Mabes Polri juga sudah mengambil alih kasus tersebut untuk pendalaman motif dibalik perbuatan Kompol AD. Kapolri pun membantah terjadi keretakan hubungan antara BNN dengan Polri atas adanya kasus ini.