Kafe di Wilayah PPKM Level 2 Kini Boleh Buka Hingga 02.00 WIB

61
0

Pemerintah telah melonggarkan jam malam kafe di Jakarta dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jawa-Bali. Rumah makan serta kafe di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 kini bisa buka hingga pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, kafe-kafe di daerah yang menerapkan PPKM Level 2, termasuk Jakarta hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00. Hal ini guna untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Namun, Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA telah mengatakan jam malam kafe di Jakarta dan wilayah yang masuk PPKM level 2 boleh buka hingga pukul 02.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk restoran atau kafe yang baru buka pukul 18.00 WIB.

“Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00,” ucap Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan tertulis.

Bagi kafe atau tempat makan yang buka sebelum  pukul 18.00 WIB, tetap hanya boleh buka hingga pukul 00.00 WIB. Ketentuan ini sama halnya seperti peraturan sebelumnya.

Sementara itu, kafe atau tempat makan yang berada di wilayah PPKM level 3 hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Selain itu, pengunjung dibatasi maksima 60 persen.

Peraturan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 9 Mei lalu.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah