Di Balaikota Jakarta hari ini, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, pasca disetujui oleh DPRD DKI Jakarta dirinya sudah menandatangani surat keputusan gubernur terkait kenaikan tarif tersebut. Menurut Jokowi, dengan keputusan ini, mulai besok tarif angkutan umum untuk bis kelas ekonomi kecil, sedang, dan besar akan naik menjadi Rp 3 ribu dari tarif sebelumnya yaitu Rp 2 ribu. Sementara itu, terkait surat komitmen pernyataan resmi pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki pelayanan transportasi umum kepada warga Jokowi menjanjikan akan merealisasikan secara bertahap.