Jokowi Ultimatum Keluarkan Perppu, Jika RUU Anti Terorisme Mandeg

21
0

Jakarta (14/05) Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

“Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang,” kata Jokowi.

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” kata Jokowi.

Rangkaian teror terjadi di Surabaya dan Sidoarjo dalam 24 jam terakhir. Kemarin, ledakan terjadi di tiga gereja di Surabaya, yaitu di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat di Jalan Arjuna pada Minggu (13/5). Kemudian, ledakan juga terjadi di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/5) dini hari.

[teks timnewsroom/kompas | foto beritasimalungun]

LEAVE A REPLY