Jangan Mau Dipungut Biaya QRIS oleh Pedagang Mulai Juli 2023

166
0
Jangan Mau Dipungut Biaya QRIS oleh Pedagang Mulai Juli 2023

I-Listeners, Bank Indonesia atau BI telah memberlakukan biaya layanan QRIS untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen terhitung sejak 1 Juli 2023.

Perlu Anda catat bahwa biaya layanan QRIS berlaku hanya untuk PJP. Sehingga pembeli tidak dibebankan ke konsumen atau pembeli.

Jangan Mau Dipungut Biaya QRIS oleh Pedagang Mulai Juli 2023

“Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh,” kata Erwin, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (4/7).

Hal tersebut mengacu pada pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Isinya ‘Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa’.

Apabila ada pedagang atau gerai yang mengenakan biaya tambahan bagi pembeli, maka bisa langsung lapor kepada PJP.

Jangan Mau Dipungut Biaya QRIS oleh Pedagang Mulai Juli 2023

Perry Warjito selaku Gubernur Bank Indonesia kemudian menekankan kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Baca Juga: Bangga! Atlet Panjat Tebing Indonesia Bawa Dua Emas di IFSC 2023

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/6) lalu.

Lebih lanjut, pihak BI menerangkan bahwa Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan jasa tersebut. Karena tujuannya memang untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.