Tahukah I-Listeners bahwa pesawat tidak boleh melintasi kabah yang merupakan bangunan suci di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi yang menjadi kiblat shalat, tawaf haji dan umrah bagi umat muslim.
Persatuan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional Perancis atau SNPL mengungkapkan bahwa larangan terbang di atas Kabah adalah karena alasan agama atau kepercayaan. Menurutnya, larangan melintas Kabah merupakan entuk penghormatan terhadap Kabah yang merupakan tempat suci bagi Muslim.
Selain itu, dilansir dari dokumen syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (GACA). Aturan tersebut berisi adanya pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu seperti Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
“Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (the Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM,” isi aturan pembatasan tersebut.
NOTAM atau Notice to Airmen merupakan bagian dari pemberitahuan yang bertujuan memberikan informasi dalam upaya kelancaran operasional, keamanan, dan keselamatan penerbangan. Meski begitu, larangan pemerintah Arab Saudi ini dikecualikan untuk alasan keselamatan atau alasan darurat.
Alasannya lainnya adalah karena larangan non-Muslim untuk memasuki kota suci ini. Merujuk dari UAE Moments, adanya penerbangan berarti mengizinkan non-Muslim untuk melintas di atas langit Kota Mekkah.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis
Sebagai informasi Kota Mekkah juga tidak memiliki bandara. Bandara terdekat berada di Jeddah, yang letaknya sekitar 90 km dari Kota Mekkah.
Penulis: Fadia Syah Putranto