Ditjen Imigrasi Menyatakan Perubahan Nama Jalan Tidak Berdampak Keabsahan Paspor

39
0
Ditjen Imigrasi Menyatakan Perubahan Nama Jalan Tidak Berdampak Keabsahan Paspor

Warga DKI Jakarta mengalami kekhawatiran setelah sebelumnya diberitakan akan ada perubahan nama 22 jalan, sehingga mempengaruhi keabsahan dokumen kewarganegaraan termasuk paspor.

Meski begitu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menyatakan perubahan nama jalan tidak berdampak pada keabsahan paspor. Achmad menjelaskan bahwa halaman dalam biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor.

Ditjen Imigrasi Menyatakan Perubahan Nama Jalan Tidak Berdampak Keabsahan Paspor

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (29/6.22).

Mengenai informasi alamat, hanya tersimpan di database Imigrasi. Oleh sebab itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin. Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sendiri sudah dia diatur dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang.

“Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” tambahnya.

Ditjen Imigrasi Menyatakan Perubahan Nama Jalan Tidak Berdampak Keabsahan Paspor

Achmad juga mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi untuk menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Disdukcapil setempat.

Perubahan alamat sudah dijelaskan dalam Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri).”

Baca Juga: Beli BBM dan Solar Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022

Perlu diketahui, perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP permohonan penggantian paspor.