Ini Syarat & Cara Daftar Nikah di KUA, Gratis!

101
0

I-Listeners ada yang berniat untuk menikah dalam waktu dekat namun terhalang dengan keuangan yang belum stabil? Mungkin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menjadi pertimbangan dengan syarat mudah dan tentunya gratis.

Ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan bila ingin menikah di KUA. Persyaratan untuk memberikan sejumlah berkas ke KUA adalah guna untuk keperluan administrasi.

Proses pernikahan di KUA secara gratis harus dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, yaitu dari Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB. Namun, apabila dilakukan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Persyaratan nikah di KUA ini tertuang di Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Perlu diketahui, pendaftaran nikah perlu dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Berikut ini persyaratan nikah di KUA terdiri atas dokumen-dokumen:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
  • Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.

Cara Daftar Nikah di KUA

  • Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan
  • Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
  • Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas
  • Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
  • Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
  • Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi. Selesai.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah