Ini Aturan Baru KTP: Paling Sedikit Dua Kata & Maksimal 60 Huruf

46
0

Aturan baru telah ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito dalam pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terdapat beberapa persyaratan, termasuk salah satunya adalah nama di KTP minimal dua kata.

Aturan baru yang baru saja dikeluarkan oleh Tito Karnavian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut sebelumnya telah  ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Dalam Pasal 4 ayat 2 mengatur bagaimana huruf pencatatan nama identitas warga dalam dokumen kependudukan maksimal hanya 60 huruf. Huruf-huruf ini termasuk spasi serta jumlah kata yang tertera dalam KTP pun paling sedikit hanya dua kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Selain itu, nama di pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP juga tidak boleh disingkat. Dilarang juga mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) ini meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah