IFakta: Mary Jane Tetap Akan Dieksekusi

206
0

Jakarta (29/04). Kejaksaan Agung dini hari tadi (29/04/2015) mengeksekusi 8 dari 9 terpidana mati kasus narkoba di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Satu terpidana mati, yaitu Mary Jane, batal dieksekusi setelah pemerintah Indonesia menerima surat permohonan dari pemerintah Filipina.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada negosiasi atau perundingan terhadap rencana eksekusi Mary Jane.

“Tidak ada lobi-lobi, tidak ada telepon ke saya,” tegasnya usai membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015 di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (29/04/2015).

Menurut Presiden, dalam surat permohonan itu, pemerintah Filipina menjelaskan adanya kaitan Mary Jane dengan kasus human trafficking di Filipina, setelah orang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, yaitu Maria Kristina Sergio menyerahkan diri.

“Jadi kan ada surat dari pemerintah Filipina bahwa di sana ada proses hukum mengenai human trafficking. Sehingga kita menghargai proses hukum seperti itu,” terang Presiden.

Nantinya, Mary Jane tetap akan menjalani hukuman yang sudah ditetapkan pengadilan dan mendapat kekuatan hukum tetap. “Itu tidak dibatalkan, ini penundaan,” jelas Presiden.

Sementara terkait penarikan Duta Besar Australia, Paul Grigson sebagai bentuk protes atas eksekusi terhadap dua warga negaranya, yaitu duo “Bali Nine” Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Presiden bergeming, dan meminta pemerintah Australia untuk menghormati hukum di Indonesia.

“”Ini kedaulatan hukum kita, kita juga menghargai hukum di negara lain,” kata Jokowi.

Dini hari tadi, Kejaksaan Agung mengeksekusi 8 terpidana mati kasus narkoba, mereka adalah:

1. WN Australia, Myuran Sukumaran
2. WN Australia, Andrew Chan
3. WN Ghana, Martin Anderson
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje
5. WN Indonesia, Zainal Abidin
6. WN Brasil Rodrigo Gularte
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.

(tim newsroom)

LEAVE A REPLY