Di Gedung KPK Jakarta, Senin (03/02/2014), Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan peran KPK adalah mencegah proses penganggaran yang menyimpang dalam pos APBN yang mencapai Rp 658.8 Milyar.
Abdullah juga menilai untuk menggolkan dana tersebut, ICW menilai ada upaya akal-akalan untuk mencari payung hukum lewat Perpres.
“Ini dana siluman, tidak jelas siapa yang menjadi inisiatornya, ini tugas fungsi pokok atau tupoksi siapa, tidak jelas”, ujar Dahlan.
ICW menduga ada kepentingan politik dibalik upaya mencairkan anggaran dana saksi TPS. Peneliti ICW Abdullah Dahlan mensinyalir dana ratusan milyar bakal dimanfaatkan partai politik besar untuk kepentingan mendulang suara.