Hore! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Panjang Idul Adha

14
0
Hore! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Panjang Idul Adha

Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur panjang perayaan Idul Adha 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 pada tanggal Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6). Diungkap oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, cuti bersama ini bisa digunakan keluarga untuk berkumpul bersama.

“Cuti bersama itu untuk agar keluarga bisa memanfaatkan quality time dengan memanfaatkan libur panjang anak sekolah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari CNNIndonesia.com.

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Panjang Idul Adha

Momen libur panjang Idul Adha ini bisa juga bisa dimanfaatkan untuk berjalan-jalan keliling Jakarta. Tak perlu khawatir mengenai aturan ganjil genap yang dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya ditiadakan selama libur panjang Idul Adha.

“Informasi Pemberlakukan Ganjil Genap pada tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dalam unggahannya.

Baca Juga: Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis Juli-Oktober, Tapi Ada Syarat

Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian, berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.