Hartati Murdaya Dituntut 5 Tahun Penjara

38
0

Jakarta (14/01/2013) Pengusaha Hartati Murdaya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara. Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut umum, Edi Hartoyo menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut menilai terdakwa terbukti menyuruh 2 anak buahnya Yani Anshori dan Gondo Sujono untuk memberikan uang Rp 3 miliar pada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Uang ini diberikan untuk mengurusi Hak Guna Usaha perkebunan perusahaan Hartati yaitu PT Hardaya Inti Plantation di Buol. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY