Hamdan Zoelva Bantah Tolak Refly dan Todung Sebagai Pansel Hakim MK

76
0
berita 3 - mahkamah konstitusi

 â€šÃ„úSaya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Pansel. Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya,” kata Hamdan usai meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung MK Jakarta, Jumat [19/12]. 

Hamdan mengakui pihaknya memang menyurati Presiden Joko Widodo terkait Pansel itu namun tidak berisi keberatan atau penolakan. Surat dikirim untuk memberitahukan bahwa ada dua anggota Pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya. 

Dua anggota Pansel yang dia maksud adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya adalah advokat yang aktif berperkara di MK. 

Hamdan menegaskan MK tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden dalam Pansel calon hakim konstitusi karena Presiden berwenang penuh dalam soal ini. 

 

“Terlalu jauh kalau soal penolakan, apalah urusannya MK menolak. Tidak benar ada penolakan maupun keberatan,” kata Hamdan. « [foto Antara]

LEAVE A REPLY