Hambit Bintih Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

66
0
berita 3 - hambit bintih

Di Pengadilan tindak pidana Korupsi, Jakarta (08/01/2014), Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro mengatakan kedua terdakwa telah memberikan uang senilai total Rp 3 miliar serta Rp 75 juta pada Akil selaku ketua panel hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Dalam putusan ini menyatakan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pemenang pilkada Gunung Mas.

“Pemberian suap ini dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara, agar Akil menolak gugatan perkara itu dan menyatakan putusan KPU Gunung Mas sah”, ujar penuntut umum KPK Pulung Rinandoro.

Chairunnisa terancam penjara 20 tahun 

Sementara itu, di persidangan terpisah, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa terancam dipenjara selama 20 tahun. Ia didakwa menerima hadiah atau gratifikasi, terkait dengan penanganan sengketa pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (08/01/2013), Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro mengatakan, terdakwa bersama dengan hakim Konstitusi Akil Mochtar menerima hadiah atau janji uang senilai total Rp 3, 75 miliar. 

“Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi”, ucap Pulung.

Perkara ini ditangani oleh Akil Mochtar, selaku ketua panel hakim. Menurut Penuntut umum, pemberian ini dimaksudkan agar Akil, menolak gugatan perkara itu dan menyatakan putusan KPU Gunung Mas sah. Putusan ini menyatakan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pemenang pilkada Gunung Mas.

LEAVE A REPLY