Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan

22
0
Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis Mario Dandy 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Mantan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan

Saat dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara pada Kamis (7/9/2023), Mario tampak menghela napas panjang saat mendengar vonis hakim.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya

Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan

Lebih lanjut, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Baca Juga: Bukit Teletubbies Gunung Bromo Kebakaran Akibat Prewedding Nyalakan Suar

Menanggapi putusan hakim Mario Dandy hanya bisa mengangguk-angguk. Bahkan setelah sidang, Mario enggan menanggapi perihal vonis hakim.