Saat bersaksi pada perkara suap terkait penanganan sengketa Pilkada dengan terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/02), Anwar mengatakan ketiga hakim panel mahkamah Konstitusi yaitu Akil Mochtar selaku ketua, Maria Farida dan Anwar sebagai hakim anggota panel setuju untuk menolak gugatan Pilkada Gunung Mas.
“saya tidak melihat ada kejanggalan saat membuat putusan”, ujar Hakim MK Anwar.
Anwar mengatakan, ia tak pernah menaruh rasa curiga terhadap Akil. Menurutnya, ia baru mengetahui keterlibatan Akil saat pertama kali diperiksa penyidik KPK.
“Saya baru empat bulan sejak Pak Mahfud pensiun. Sidang selalu prosedural tidak ada yang mencurigakan. Ketika saya dimintai keterangan KPK, baru saya tahu,” terangnya.
Dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Akil Mochtar menjabat Ketua Panel. Sedangkan anggota panel yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Menurut Anwar, ketiga hakim menolak gugatan Pilkada Gunung Mas. Dalam kasus ini, Nisa didakwa menerima Rp 3 miliar untuk Akil. Uang itu diterima Nisa dari pengusaha Cornelis Nalau Antun atas perintah Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Nisa juga mendapat Rp 75 juta dari Hambit.