Belum lama ini Joko Widodo alias Jokowi selaku Presiden Indonesia telah teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan dilebur atau disatukan.
“(1) Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala,” tulis pasal 2 Perpres ini.
Melalui Perpres ini Badan Karantina Indonesia menjadi Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Badan berfungsi untuk mengatur Karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Kemudian pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Usia Dikritik Menkeu Doyan Utang
Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada ayat 2 diatur soal Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala.