“Iya artis FRM saat ini masih diperiksa Satuan Narkoba,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa [06/01].
Seperti dikutip dari laporan sejumlah media online nasional, Fariz ditangkap saat sedang bermain gitar seorang diri. Di dekatnya ditemukan lintingan ganja dalam asbak. Polisi juga menyita satu paket heroin dan juga bong [alat penghisap sabu] dari komposer berusia 56 tahun tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan, berdasarkan temmuan tersebut Fariz dikenakan tiga pasal. Di antaranya Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariz terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Ada kemungkinan ia bakal direhabilitasi jika dia hanya seorang pecandu. Kasus serupa pernah menjerat Fariz pada 2007. Saat itu ia ditangkap karena memiliki 1,5 linting ganja. ¬´ [teks @pria_nastar/Antara dan berbagai sumber | foto Ghiboo]