Pimpinan DPR berharap pembahasan perppu MK bisa diselesaikan dalam masa sidang ini atau sebelum 20 Desember 2013. Nantinya, anggota DPR hanya berwenang memberikan persetujuan atau tidak terhadap perppu tersebut tanpa merubah substansinya. Kalau Perppu MK tidak disetujui DPR, maka DPR atau pemerintah langsung mengajukan RUU Pencabutan Perppu dan dibahas untuk disetujui menjadi Undang-undang.