Pengesahan dilakukan setelah melalui proses pemungutan suara atau votting, dimana 311 anggota DPR menyatakan setuju RUU Ormas disahkan sedangkan yang menolak sebanyak 50 orang. Dalam rapat paripurna DPR di gedung MPRDPR RI Jakarta, hari ini Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain mengatakan, setelah pengesahan ditunda pada 25 Juni lalu pansus RUU Ormas bersama pimpinan DPR dan pimpinan-pimpinan fraksi melakukan pertemuan konsultasi dengan beberapa organisasi. Dari pertemuan konsultasi pansus bersama pemerintah merubah dan menyempurnakan 8 pasal, salah satunya pasal 83 huruf B yaitu ormas yang sudah berdiri sebelum kemerdekaan Indonesia tidak perlu mendaftar kembali.