Dinas Pertamanan DKI Bakal Ganti Rugi Korban Pohon Tumbang

161
0
pohon tumbang

Jakarta [02/12] – Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI memastikan bakal mengganti kerugian warga yang kendaraan atau bangunannya tertimpa pohon tumbang saat terjadi hujan dan angin kencang.


“Silakan melapor ke kantor bagi pemilik motor, warung, dan rumahnya [yang] tertimpa. Kami pasti mendata dan menggantinya,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Nandar Sunandar di Jakarta, Selasa [02/12].  

Dinas Pertamanan mengaku sudah menggandeng dan bekerja sama dengan asuransi untuk menyelesaikan masalah ini sehingga warga ibukota yang merasa dirugikan tak perlu kuatir. 

Saat memproses ganti rugi, kata dia, pelapor diminta tidak lupa melampirkan surat keterangan dan fotokopi kartu identitas untuk selanjutnya diserahkan ke asuransi. Nandar meminta para pemilik kendaraan dan rumah untuk tidak melaporkan ke suku dinas pertamanan di tiap wilayah karena proses penanganan dan prosedur penggantian ada di tingkat provinsi. 

“Kebijakan ada di tingkat pemerintah provinsi. Pemilik kendaraan yang menjadi korban langsung saja ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman membawa lampiran bukti dan jangan lupa [bawa] foto,” katanya. 

Sampai saat ini, instansinya mengaku sudah menerima sejumlah laporan dari beberapa warga yang kendaraannya maupun bangunan lainnya tertimpa pohon tumbang. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY