Dilarang Merayakan Tahun Baru 2021, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

53
0
berita 3 - tahun baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata untuk berkomitmen tidak menggelar perayaan tahun baru 2021.

“Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan,” ujar Ariza dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Ariza mengatakan, apabila ada pengusaha yang nekat tetap menggelar perayaan tahun baru, akan ada sanksi tegas yang siap dijatuhkan. Lanjut Ariza, sanksi pencabutan izin usaha bisa langsung diberikan oleh Pemprov DKI.

“Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya,” kata Ariza.

Selain para pengusaha, dia juga meminta agar bukan hanya warga Jakarta tetapi juga seluruh masyarakat yang ada di Jakarta untuk tidak merayakan tahun baru 2021 di luar rumah dan berkerumun.

Sanksi berupa denda dan sanksi sosial siap menanti untuk mereka yang nekat melakukan perayaan tahun baru 2021 di luar rumah dan berkerumun.

“Iya kita akan memberikan sanksi mulai dari kerja sosial, denda,” ucap Ariza.

[teks timnewsroom/kompastv]