Luhut Binsar Pandjaitan kerap menjadi sosok yang dipercaya oleh Presiden RI, Joko Widodo alias Jokiwi. Sehingga tidak heran di era pemerintahan Jokowi, Luhut mendapat julukan dari warganet sebagai meneteri segala urusan karena banyaknya jabatan yang dimanahkan kepadanya.
Pada periode Jokowi dan Ma’ruf Amin, jabatan utama Luhut adalah Menko Bidang Maritim dan Investasi. Namun, dirinya juga dipercaya Jokowi untuk menduduki posisi penting lainnya. Berikut ini 9 daftar jabatan penting Luhut lainnya selama era pemerintahan Jokowi baik yang masih aktif maupun yang sudah selesai dilaksanakan.
1. Wakil Ketua KPCPEN
Jabatan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sempat diberikan kepada Luhut pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 untuk mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakay alias PPKM Darurat Jawa dan Bali pada Juni 2021 lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) varian delta yang kala itu merebak di Indonesia.
3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 pada 17 September 2018, Jokowi memilih Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Luhut juga sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
5. Ketua Tim Gernas BBI
Jabata selanjutnya yang diamanahkan Jokowi kepada Luhut adalah Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.
6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung turut Jokowi percayakan kepada Luhut pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
7. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Baru-baru ini, Luhut juga ditunjuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Jabatan lainnya yang ditugaskan kepada Luhut lainnya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (2014) dan Menko Polhukam yang menggantikan Tedjo Edhy Purdijiatno (2015).
Baca Juga: Masjid Istiqlal Dinobatkan Jadi Masjid Ramah Lingkugan Pertama di Dunia
Berdasarkan penjelasan di atas, Luhut telah memiliki 10 jabatan selama Jokowi menjabat sejak 2014 sampai saat ini.
Penulis: Fadia Syah Putranto