keduanya diduga sebagai pemberi suap pada kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dana Bantuan Sosial atau Bansos di Bandung. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dalam proses pengembangan terhadap kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dana bansos ini penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat dan Asep Triana. Bersama mereka, KPK menyita uang senilai total Rp 500 juta.