Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bu Pur mengatakan ia tidak pernah membantu mantan Sesmenpora, Wafid Muharam untuk mengurus izin anggaran tahun jamak proyek Hambalang. Meski dalam berita acara pemeriksaan atau BAP penyidikan Bu Pur menyatakan ikut membantu Wafid. Bu Pur juga membantah, mendekati Kasubdit Anggaran II E Kementrian Keuangan, Sidarto untuk menanyakan proses anggaran Hambalang. Bu Pur menuding penyidik sudah merekayasa keterangannya.