BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK

50
0
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri agar para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK adalah perserta aktif BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” instruksi Jokowi kepada Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo dalam poin nomor 25 dikutip dari laman CNN.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK

Sebelumnya, kartu BPJS Kesehatan tidak pernah menjadi syarat administrasi pembuatan SIM dan STNK dalam negeri. Selama ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, syarat administrasi untuk pembuatan SIM meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Nantinya syarat peserta BPJS Kesehatan untuk administrasi tidak hanya berlaku untuk SIM dan STNK. Presiden RI ke-7  juga telah memerintahkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi program JKS, peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitias dan menjamin keberlangsungan program JKS.

Baca Juga: Jaga Kondisi Tubuh di Tengah Omicron Bisa Dengan Air Kelapa Muda

Setujukah i-listeners dengan kartu BPJS Kesehatan yang jadi syarat  pembuatan SIM dan STNK?

 

Penulis: Fadiasyah Putranto