Besok, KPU DKI Buka Pendaftaran Pemilih Tambahan

47
0

Jakarta (24/07/2012) Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta akan menerima pemilih tambahan khusus dalam Pemilukada DKI Jakarta putaran 2 mulai Rabu besok hingga 29 Juli mendatang. Di kantor KPU DKI Jakarta hari ini, Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah mengatakan pendaftaran pemilih tambahan ini akan dilakukan di Panitia Pemungutan Suara atau PPS tingkat kelurahan.

Aminullah menjelaskan persyaratan pemilih tambahan khusus penduduk DKI Jakarta tersebut adalah bagi yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 atau pernah menikah namun namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilihan putaran pertama. Selain itu, para calon pemilih pada saat mendaftar para calon pemilih diharuskan menyerahkan foto copy KTP atau Kartu Keluarga serta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan secara aktif mendatangi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Warga yang merasa belum terdaftar harus secara aktif mendaftarkan dirinya ke Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan. KPU beralasan tidak bisa memverifikasi door to door karena mereka tidak mempunyai payung hukum untuk melakukannya. (eko/din)

LEAVE A REPLY