Benny Handoko Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

124
0
berita 3 - benhan

Benny didakwa melakukan pencemaran nama baik politikus Golkar, Misbakhun. Kuasa hukum Benny, Lelyana Santosa mengatakan Benny dijerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan membayar denda maksimal Rp 1 miliar. I-Listeners, kasus ini bermula dari kicauan akun @benhan di twitter terhadap Misbakhun yang menyebutkan Misbakhun sebagai “perampok Bank Century”. Misbakhun kemudian melaporkan Benny Handoko ke POlda Metro jaya.

LEAVE A REPLY