Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek baru saja mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi di Indonesia.
Lukman selaku Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek sudah melakukan pencabutan tersebut dari Januari hingga Maret 2023.
Lukman mengatakan Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air setiap hari.
“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” kata Lukman di Padang, Rabu (25/5) malam.
Terdapat banyak masalah di perguruan tinggi Indonesia. Ini sudah tercermin dari tahun 2022, sebanyak 31 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.
Kemendikbudristek Lukman mengatakan saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.
Baca Juga: Pesan KPU Kepada Anggota Jelang Pemilu 2024
Pada tahun 2022, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengataknada sekitar 7 masalah yang dihadapi perguruan tinggi.
Pertama, banyak perguruan tinggi yang hanya mengincar status PTN-BH hanya untuk mendapat anggaran berlimpah dari pemerintah. Kedua, ketidaksetaraan perguruan tinggi negeri dan swasta. Ketiga, kualitas PTS Indonesia masih belum merata.
Keempat, terkait relevansi antara program studi (prodi) di perguruan tinggi dengan keperluan tenaga kerja. Kelima, lanjutnya, terkait daya saing mahasiswa ditemukan masih banyak yang merasa salah memilih prodi.
Keenam, riset dari perguruan tinggi Indonesia masih belum bisa membangun bangsa. Ketujuh, terkait beban kerja para pengajar di perguruan tinggi.