Bahas Pilpres, KPU Gelar Pertemuan Dengan DPR dan Bawaslu

34
0
berita 4 - KPU

Menurutnya salah satu masalah yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perbedaan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) antara pemilu legislatif dan pilpres.

“misalnya dalam pileg, satu TPS sebanyak 500 pemilih, sedangkan untuk pilpres 800 pemilih”, ujar Hadar.

Hadar menambahkan, kondisi itu membuat komposisi daftar pemilih di setiap TPS berubah. KPU pun sudah menyelesaikan draft Peraturan KPU tentang Pilpres. 

“Aturan tersebut memuat soal tahapan, program, jadwal sampai penyusunan DPT”, jelas Hadar.

Untuk itu, Hadar mengusulkan agar Pilpres di luar negeri digelar lebih awal daripada di dalam negeri, yaitu 4 sampai dengan 6 Juli 2014. Alasannya, untuk meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia di sana, yang mayoritas bekerja di sektor informal. Selain itu juga memberi kesempatan kepada mereka untuk menggunakan hak masing-masing.

LEAVE A REPLY