Anies Baswedan Ngamuk Saat Sidak Kantor Yang Tidak Terapkan WFH Ke Karyawannya

43
0
Anies Ngamuk Saat Sidak Kantor Yang Tidak Terapkan WFH Ke Karyawannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlihat geram ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kantor yang berada di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). Tampak Anies memarahi petinggi dari perusahaan tersebut yang tidak memberlakukan Work From Home (WFH) kepada para karyawannya.

Anies Baswedan Ngamuk Saat Sidak Kantor Yang Tidak Terapkan WFH Ke Karyawannya

Seperti diketahui, di masa PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah dari tanggal 3 hingga 20 Juli, mengharuskan seluruh kantor untuk 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi karyawannya. Hal ini sebagai upaya untuk menekan laju virus Covid-19 yang kian tinggi.

Anies Baswedan Ngamuk Saat Sidak Kantor Yang Tidak Terapkan WFH Ke Karyawannya

Untuk memastikan kantor-kantor di Jakarta menerapkan WFH bagi karyawannya, Gubernur Anies Baswedan pun turun tangan melakukan sidak ke kantor PT Equity Life & Ray White Indonesia.

Kantor yang berada di Gedung Sahid Sudirman Center tersebut ternyata tidak menerapkan 100 persen WFH bagi karyawannya. Lantas, Anies yang melihat hal ini pun memarahi ke pimpinan dan HRD perusahaan tersebut.

“Mana HRD nya?” kata Anies dengan nada tinggi kepada para pegawai kantor tersebut di lokasi.

Anies menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Termasuk kantor-kantor yang harus mewajibkan karyawannya untuk WFH selama masa PPKM ini.

“Ini bukan soal pelanggaran aturan. Nama ibu siapa? Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab,” kata Anies sambil menunjuk Diana.

Anie pun langsung meminta agra Ibu Diana menutup kantornya serta pegawai yang berada di kantor diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga : Tidur Tengkurap Alternatif Saat Alami Sesak Napas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan telah menyampaikan  ketentuan selama PPKM Darurat berlaku. Salah satunya kebijakan adalah Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah