Di kantor KPK, Jakarta selasa (07/01/2013), Juru bicara Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Mamun Murod mengatakan Anas tidak bisa menghadiri pemanggilan KPK dan alasannya akan dituangkan pada surat yang akan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya. Menurutnya, ketidakhadirannya dikarenakan Anas belum mengerti alasan ia diperiksa sebagai tersangka.
Hal ini menyangkut adanya dugaan penerimaan terkait proyek lain, selain Hambalang. Meski begitu, KPK tidak menjelaskannya secara rinci. Murod menjelaskan, selama KPK belum menjelaskan proyek lainnya tersebut, Anas tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KPK Ancam Panggil Paksa Anas
Sementara itu, KPK ancam akan panggil paksa tersangka korupsi Hambalang Anas Urbaningrum apabila tidak lagi memenuhi panggilan penyidik. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada Anas. Meski tidak persis mengatakan waktunya, Abraham pun memastikan akan melakukan hal tersebut.
“Dalam KUHAP, tiga kali mangkir pasti akan dipanggil paksa. Ini namanya equality before the law,” kata Abraham saat ditemui seusai mengikuti rapat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Abraham memastikan jika Anas mangkir lagi dari panggilan KPK pihaknya akan melakukan penjemputan paksa, dengan tidak mempedulikan orang-orang di belakang Anas karena di mata hukum semuanya sama.
“Jadi, saya ingatkan kepada Anas, sekali lagi dia tidak datang, saya akan perintahkan penyidik kami untuk panggil paksa,” ujar Abraham.
Setelah dipanggil paksa, kata Abraham, akan langsung ditahan. “Kalau dipanggil paksa, tentu ditahan kan,” katanya.