Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana perubahan status DKI Jakarta, setelah Ibu Kota Indonesia resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Rencananya, penamaan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun Jakarta akan tetap berstatus sebagai daerah khusus, meski sudah bukan lagi jadi Ibu Kota.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, dikutip Kamis (14/9).
Lantas apa alasan Jakarta tetap menjadi Daerah Khusus? Berikut penjelasannya dalam wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam unggahannya Sri Mulyani mengatakan, pembahasan dilakukan melalui rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 12 September 2023. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara – mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Anak Bangsa Diprediksi Buat Mobil Listrik Sendiri di Tahun 2025
Alasan utama Jakarta tetap menjadi Daerah Khusus menurut Sri Mulyani ialah karena Jakarta akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Sehingga banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tandasnya.