Uang tersebut, diakui Akil, sebagai fee untuk memenangkan Hambit Bintih dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK yang diajukan pasangan lain.
Pengakuan Akil terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro mendesak Akil menjelaskan soal adanya pesan singkat atau SMS terdakwa Chairun Nisa dengan Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Januari 2014.
“Anda ingin bantu Hambit Bintih? Apa ada permintaan saudara ke terdakwa Chairun Nisa?” kata Jaksa Pulung.
“Mungkin ada. Bapak bacakan saja lah SMS nya biar mudah,” kata Akil.
Lalu jaksa pun membacakan SMS Akil yang berbunyi ‘Siapkan saja 3 ton emas, nggak boleh kurang?’,” papar Jaksa Pulung.
Awalnya, Akil mengaku itu hanya SMS gurauan dengan Chairun Nisa. Namun, setelah berulang kali didesak, Akil pun mengakuinya.
“Maksudnya apa sebut 3 ton?” desak Jaksa Pulungan.
“Ya, 3 ton emas kan berikutnya ada SMS lanjutannya. Itu biaya pengurusan perkara. Kalau dia mau minta tolong ya siapkan segitu (Rp3 miliar),” ujar Akil.
Akil mengakui bahwa Hambit Bintih memang meminta bantuannya menangani perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas melalui anggota DPR Chairun Nisa.
“Kalau dia memang bersedia untuk Rp3 miliar itu. Iya (akan dimenangkan),” tuturnya.