Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Guru Jual 26 Komputer Sekolah!

27
0
Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Guru Jual 26 Komputer Sekolah!

Seorang guru berinisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan warganet usai menjual 26 komputer sekolah akibat kecanduan judi online.

AR terjerat kasus dugaan korupsi karena PNS itu kedapatan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan judi online.

Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Guru Jual 26 Komputer Sekolah!

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat mengutip detikcom, Selasa (12/9).

Diketahui AR merupakan guru seni di SMP Negeri 2 Parigi. Dengan kasus ini AR dinilai membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran. Iyus juga mengungkap aset-aset sekolah yang diambil AR

“AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap,” kata Iyus.

Mengenai pemberhentian AR sebagai guru ASN, kata Iyus, saat ini disdik masih menunggu proses hukum. Ia mengatakan pemicu AR melakukan tindakan tercela itu karena kebiasaan bermain judi slot.

Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Guru Jual 26 Komputer Sekolah!

“Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Baca Juga: Butuh 6 Hari Memadamkan Kebakaran Gunung Bromo Imbas Prwedding

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/).