Butuh 6 Hari untuk Memadamkan Kebakaran Gunung Bromo Imbas Prewedding

51
0
Butuh 6 Hari untuk Memadamkan Kebakaran Gunung Bromo Imbas Prewedding

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau lebih dikenal dengan Bukit Teletubbies di Gunung Bromo akhirnya berhasil dipadamkan.

Proses pemadaman kebakaran hutan di Gunung Bromo tidak mudah, butuh waktu setidaknya enam hari untuk bisa meredam si jago merah yang diduga berasal dari flare alias suar sekelompok orang prewedding.

Butuh 6 Hari untuk Memadamkan Kebakaran Gunung Bromo Imbas Prewedding

Kalaksa Jatim Gatot Soebroto bersama Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semere (TNBTS) Hendro Widianarko melakukan pembahasan di sejumlah titik sejak api berkobar Rabu (6/9) pekan lalu.

“Sebagaimana arahan Ibu Gubernur [Khofifah Indar Parawansa], kita ingin memastikan bahwa api dan asap di Gunung Bromo ini benar-benar padam,” kata Gatot melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9).

Titik api yang sempat meluas hingga ke arah Kabupaten Malang dan Lumajang ini pun juga sudah dilaporkan padam. Hanya tersisa beberapa asap dari bara api yang tersimpan di tanah dan pohon yang terbakar. Karena itu pembasahan diperlukan.

Pembasahan itu dilakukan di area Krajan, Ngadireji, Kecamatan Sukapura; area Gedong, Sariwani, Kecamatan Sukapura; Bukit Plentong Kabupaten Malang dan kawasan Jemplang Watu Gede, Kabupaten Malang.

Butuh 6 Hari untuk Memadamkan Kebakaran Gunung Bromo Imbas Prewedding

Perlu diketahui, sepanjang Senin (11/9) kemarin, pemadaman dilakukan menggunakan helikopter BNPB Superpuma PK-DAN. Water bombing dilangsungkan sebanyak 46 kali dengan kapasitas air sebanyak 184.000 liter.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran pada pekan lalu. Diduga api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).

Hingga kini, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Petugas saat ini sedang melakukan proses pemadaman.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Buruknya Pelayanan Polisi di Awal 2023

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

AW kini dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.