Ahok Menanggapi Santai Tuntutan Udar Pristono

94
0
IFakta Jkt Ahok

Jakarta [22/05] – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai tuntutan perbuatan tidak menyenangkan dari Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono terkait kasus korupsi pengadaan Busway. Ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis [22/05] Ahok menilai, tuntutan itu salah alamat karena status Udar sudah tersangka berdasarkan keputusan Jaksa. Menurut Ahok, sesuai Undang-Undang Kepegawaian Pemprov DKI juga tidak bisa memberikan bantuan hukum pada Udar karena statusnya sebagai tersangka. 

“Dia mau tuntut saya itu dasarnya apa? Perbuatan tidak menyenangkan? ‘Kan udah dicabut sama MK? Pencemaran nama baik? Apa yang pencemaran nama baik? Anda sudah terbukti tersangka kok,” tegas Ahok. 

Ahok mengatakan semua hal yang dikatakannya mengenai Udar dan kasus bus TransJakarta berdasarkan laporan dari sebuah media. Ia justru mempertanyakan mengapa Udar hanya menuntutnya, bukan media yang mengeluarkan laporan itu. 

Sementara itu, Tim Hukum Jokowi menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak terlibat dalam dugaan penggelembungan harga Bus TransJakarta. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis [22/05] Kepala Tim Hukum Jokowi Presiden 2014, Todung Mulya Lubis mengatakan memang sebagai Gubernur DKI, Jokowi mengetahui bahwa Pemda DKI melakukan kegiatan pengadaan armada bus TransJakarta. Namun Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam teknis pengadaan bus TransJakarta, sehingga menurutnya tuduhan pihak-pihak tertentu bahwa Jokowi terlibat dalam dugaan penggelembungan harga bus TransJakarta sama sekali tidak berdasar. 

Selain itu, pemberhentian Udar Pristono dari jabatan Kadishub DKI Jakarta oleh Jokowi merupakan bentuk penerapan asas good governance di Pemda DKI Jakarta untuk merespons dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY