Ahok Dukung Gojek

472
0

Jakarta (19/06) Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tidak akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, jika hanya untuk memfasilitasi keberadaan usaha Gojek.

Banyak pihak yang menyarankan Ahok supaya merevisi Perda itu, karena ojek tidak termasuk kategori angkutan umum.

“Undang-undang juga ga da. Cantolannya apa? Seluruh Indonesia juga ada ojek? Semua kota besar ada kan? Ya sudah azas manfaat juga lah,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/06/2015).

Ahok setuju dengan keberadaan Gojek karena bisa membantu pengemudi ojek mendapatkan penghasilan lebih baik. Tidak hanya Gojek, ia juga mendukung usaha serupa seperti Grab taxi dan Grab Bike.

Namun, secara khusus ia meminta agar usaha Uber Taxi, untuk mendaftarkan usahanya secara resmi.

“Saya bukan tidak suka Uber. Tapi Saya minta uber, anda mesti terdaftar resmi, kantormu dimana, pajak bayarnya, semua jelas, sehingga kalau ada keluhan bisa tahu lapornya kemana,” jelas Ahok. (tim newsroom)

LEAVE A REPLY