AG yang merupakan pacar Mario Dandy ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaa terhadap Cristalino David Ozora.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan alasan penahanan AG yaitu untuk menghindarkan dirinya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).
Lebih lanjut Hengki juga mengatakan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus dalam menahan AG karena yang bersangkutan adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Mitos dan Fakta Bunga Edelweis yang Dijadikan Simbol Keabadian
Untuk detailnya, AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin.
AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bagaimana tanggapan Anda I-Listeners tentang penahanan AG ini?